Nasional

Hati-hati, Bebas Narkoba Jadi Syarat PNS Naik Pangkat

KUDUS -- Bupati Kudus Musthofa mewajibkan pegawai negeri sipil yang ingin mendapat kenaikan pangkat harus mendapat surat keterangan bebas narkoba. 
 
"Surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat tambahan, selain harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku selama ini agar bisa naik pangkat," ujarnya ditemui usai mendampingi puluhan pejabat eselon II, III dan IV mengikuti tes urine bebas narkoba di Pendopo Kudus, Senin.
 
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemerintahan harus bersih dari narkoba. Apalagi, kata dia, penyelenggara pemerintahan juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
 
Menurut dia, tes urine bebas narkoba merupakan kebutuhan untuk menciptakan jajaran pemerintahan di Kabupaten Kudus bersih dari narkoba.
 
Demikian halnya, kata dia, persyaratan tambahan bagi PNS yang hendak naik pangkat juga dalam rangka mencari pejabat yang baik yang memenuhi secara fisik dan kesehatan.
 
Tes urine bebas narkoba tersebut, kata dia, tidak hanya terbatas untuk pejabat eselon II, III dan IV, melainkan semua PNS di Kudus nantinya juga akan menjalani tes serupa.
 
"Kepala desa juga demikian, agar bisa dijadikan contoh yang baik," ujarnya.
 
Jika memungkinkan, lanjut dia, tes urine bebas narkoba juga perlu dilakukan untuk kalangan pelajar demi menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik dan bermutu.(rep05)