Ingat, Sebentar Lagi Kemasan Plastik akan Dikenakan Cukai
Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan cukai untuk kemasan plastik. Rencana tersebut akan disertakan dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016.
"Iya rencananya begitu. Nanti akan mencakup semua yang memakai kemasan. Kayak minyak goreng, oli nanti juga kena," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kebijakan ini bertujuan untuk kelestarian lingkungan. Sesuai dengan fungsi cukai adalah mengurangi penggunaan barang yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan kesehatan dan lainnya.
"Karena cukai itu supaya pemakaian atau konsumsi plastik tidak lumayan besar sehingga menimbulkan sampah yang sangat sulit di recycle," jelas Bambang.
Bambang belum dapat memastikan besaran cukai yang akan dikenakan. Namun, akan lebih kecil dari nominal Rp 200 per barang.
"Kita lebih kecil," imbuhnya.
Dari kebijakan ini diyakini bahwa tidak akan menganggu kalangan dunia usaha. Sebab, dalam kajian sementara, pengurangan konsumsi barang tersebut perlu dilakukan secepatnya.
"Karena kan kita kenakan tarif cukainya kecil dan tentunya harus kita hitung biaya yang besar karena sampah-sampah ini nggak bisa terurai," papar Bambang.(rep05)
Tulis Komentar