Kasus Kopi Maut, Jessica Akan Segera Disidangkan
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menerima berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang diduga dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, Selasa 12 April 2016 pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga tersangka Jessica bisa secepatnya menjalani persidangan.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang enggak berapa lama P21 lengkap. Doakan saja. Sekali lagi kita menegakkan hukum siapa yang bersalah harus kita tindak bahwa proses tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum dan menghukum yang salah," ujar Iqbal di sela-sela pegelaran pameran Together We Can Turn Back Crime' di Mall Gandaria City, Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Iqbal menambahkan, saat ini Polda Metro Jaya juga terus berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun seperti apa koordinasinya dirinya engga menyebutkan, lantaran hal itu adalah materi penyidikan.
"Kami dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah bekerja sama, koordinasi terus, komunikasi terus, dan kali ini ada beberapa saja yag kami lengkap tapi maaf tidak bisa kami sebutkan apa itu karena itu materi penyidikan," tuturnya. (rep05)
Tulis Komentar