Hukum

Tabungan Anda Aman? Kenali 6 tanda Bank Sakit Ini

Jakarta : Kasus ditutupnya PT Bank Century Tbk menjadi pengalaman berharga bagi setipa nasabah yang memiliki rekening tabungan maupun deposito. Alih-alih menumpuk uang untuk menikmati masa pensiun, Anda mungkin hanya akan gigit jari karena bank tempat menyimpan rekening justru ditutup oleh regulator. 
 
Lebih mengerikan lagi, jika bank yang Anda tunjuk ternyata tidak memberikan pergantian dari uang yang disimpan.
 
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional sebetulnya telah membuat sejumlah kriteria bank-bank yang masuk dalam kategori sakit. 
 
Secara lebih spesifik, BI bahkan membuat beberapa kriteria untuk mengkategorikan bank sebagai bank kurang sehat, atau bank yang berpotensi dalam kebangkrutan.
 
"Sebenarnya ada tiga tahapan dalam status pengawasan Bank, pertama pengawasan normal, kedua pengawasan intensif, terakhir pengawasan khusus, semakin ke bawah semakin mengkhawatirkan," ungkap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Rabu (4/5/2013).
 
Untuk Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), BI menetapkan kriteria diantaranya adalah rasio kecukupan modal (CAR) yang dimiliki suatu bank sama dengan atau lebih dari 8%. Indikator kedua adalah Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah sama dengan atau lebih dari 5%. 
 
Selain kedua kriteria tersebut, BDPI juga dinilai berdasarkan posisi kredit bermasalah (NPL) netto yang lebih dari 5%. Terakhir Tingkat Kesehatan Peringkat Komposit (TKS PK) 4 atau 5 serta Good Corporate Governance (GCG) berada di peringkat 4.
 
"Jangka waktu BDPI adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk kriteria nomor empat hingga enam. Selain itu dalam tingkat ini bank wajib menyampaikan action plan dan capital restoration plan," jelas Difi.
 
Difi menjelaskan, jika terdapat bank-bank yang memenuhi salah satu kriteria tersebut, bisa dikatakan bahkan institusi keuangan tersebut berpotensi masuk kategori sakit. 
 
Sebagai regulator, BI akan membatasi bank yang masuk dalam status BDPI. Bank tersebut dilarang melakukan ekspansi jaringan kantor, tidak melakukan kegiatan usaha tertentu, dan tidak melakukan transaksi antar bank. Bank tersebut juga diminta memperkuat permodalan bank termasuk melalui setoran modal, menutup jaringan kantor, dan mengganti dewan komisaris atau direksi bank. 
 
"Kalau dalam waktu 1 tahun dan kemudian diperpanjang satu tahun dan akhirnya bank tidak mengalami pembaikan, maka Bank tersebut sudah masuk lagi dalam kategori BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) atau bank yang sudah sakit," jelas Difi.(rep03)