Nasional

Menteri Yuddy: Kalau Saya Anggat Honorer K2, Saya Bisa Dipenjara

JAKARTA - Inilah alasan pemerintah sehingga tidak jadi mengangkat tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Kementerian PAN RB mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk mengangkat honorer K2. 
 
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, tak ada kekuatan menteri yang bisa mengalahkan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (keppres), peraturan presiden (perpres), apalagi undang-undang. ”Kalau saya terabas undang-undang, saya bisa dipenjara. Kami terus merumuskan payung hukum untuk mencari solusinya,” tegas Yuddy.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman. Herman mengungkapkan, secara aturan hukum, sulit bagi honorer K2 diangkat secara langsung. Sebab, secara substansial, berbagai peraturan perundang-undangan tidak ada celah hukumnya mengangkat tenaga honorer tanpa seleksi. "Tak bisa. Tetap harus (seleksi)," kata Herman dia. 
 
Disebutkan, dalam pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa  pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat pasal 61 bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. 
 
Dalam pasal 62 ayat 2  Undang-Undang tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB).  ”Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak dimungkinkan adanya pengangkatan langsung menjadi calon PNS,” ujarnya.
 
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah No 56/2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 tentang  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, juga memberikan batasan-batasan yang jelas. PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB). 
 
PP Itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. ”Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 harus sudah selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014,” imbuhnya.(rep05/rpc)