Walikota Absen di Paripurna DPRD

SOTK Batal Disahkan

PEKANBARU -  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batak disahkan, Senin, (18/11/2013) oleh DPRD. Penyebabnya akibat Walikota Firdaus batal hadir pada sidang paripurna.
 
"Karena tidak ada Walikota Pekanbaru dalam sidang paripurna ini. Maka pengesahan SOTK harus dibatalkan. Karena, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, pengesahan Ranperda SOTK ini tidak bisa diwakilkan dan harus dihadiri Walikota Pekanbaru Firdaus MT," tegas Desmianto, saat keluar ruang sidang paripurna, Senin (18/11/2013).
 
Berdasarkan jadwal agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, pada rapat tersebut dijadwalkan pada paripurna adalah pelaksanaan pengesahan Ranperda SOTK menjadi Perda. Pada saat menunggu, tampak pimpinan DPRD beserta anggota DPRD lainnya menunggu walikota hingga siang hari beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir untuk agenda pengesahan tersebut.
 
"Meski Wako tidak hadir, kita berpikir dan mencoba berusaha bisa diwakilkan, tapi wakilnya juga tidak ada. Dalam Tatib DPRD yang mengesahkan Ranperda itu harus kepala daerah, dan pengesahan Ranperda terpaksa dibatalkan," kesal Desmianto.
 
Menurut informasi, Walikota Firdaus MT sedang berada di luar kota.  Setelah lama menunggu dan perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hadir, satu persatu pimpinan DPRD Kota Pekanbaru bersama anggota dewan serta SKPD bubar dan kembali ke kantor masing-masing. "Sidang akan dilaksanakan kembali Senin pekan depan. Kita tunggu kepulangan Wako dari luar daerah," tuturnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani mengatakan, dalam aturan tatib sesuai Pasal 89 dan seterusnya, berisikan, Rancangan Peraturan Daerah untuk disetujui dan disahkan DPRD memang harus dihadiri Kepala Daerah. "Jadi memang tidak bisa dipaksakan. Kita tunggulah kehadiran Walikota agar Ranperda SOTK disahkan," sebutnya. (rep1)