Plt Sekda Ingatkan Pengusaha Warnet Jangan Buka Hingga Tengah Malam
BAGANSIAPIAPI - Plt Sekda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Surya Arfan mengecam pengusaha warung Internet (Warnet) yang membuka usahanya sampai tengah malam. Hal ini bisa mengakibatkan berbagai kemungkinan perbuatan kriminalitas yang tidak diinginkan.
"Kita akan undang pihak kepolisian, kesbangpolinmas, satpol PP beserta camat untuk melakukan persiapan razia besar-besaran terkait banyaknya warnet yang masih beroperasi sampai tengah malam dipusat kota Bagansiapiapi,"kata Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi, Jumat (5/2) pagi dihalaman kantor Bupati Rohil.
Selain mengundang pihak terkait, Pemkab rohil dalam waktu dekat juga akan membuat selembaran surat edaran kepada pemilik warnet, Play Station, dan Gelanggang Permainan (Gelper) untuk tidak membuka usahanya sampai larut malam. "apabila himbauan itu nantinya tidak diindahkan, maka pihaknya akan mencabut izin usahanya, "ancamnya.
Razia ini menurutnya selain mengantisifasi terjadinya tindak kriminalitas juga untuk menekan peredaran narkoba, makanya kita akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia. "kita sangat miris dengan peredaran narkoba, makanya kita berkomitmen untuk memberantasnya secara bersama-sama diwilayah rohil ini, "janjinya.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan permainan ini juga telah meresahkan masyrakat, dimana para orang tua merasa kwatir kalau anaknya tidak masuk sekolah dikarenakan ketagihan dari permainan tersebut. "makanya kita minta kepada pemiliknya untuk tidak menerima pelajar yang masih beseragam sekolah untuk bermain, "tegasnya.
Dalam Apel itu Kepala BKP Rohil ini juga memberikan motivasi dan arahan kepada 100 tenaga kontrak satpol PP Rohil yang baru saja bertugas untuk bekerja dan menjalankan tugas dengan baik dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
"ingat, kalian adalah tenaga muda dan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah, jika pamongnya bagus maka pemerintahan juga akan bagus, untuk itu bekerjalah dengan penuh semangat dalam penegakan perda, "pesannya. (adv/hms/di)
Tulis Komentar