Contoh Bagi Honorer Lain, 5 Tenaga Honorer Rohil di Pecat
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohi) memecat 5 tenaga Honorer karena telah melanggar etika dan tidak disiplin dalam bekerja. Kelima tenaga honorer kontrak yang bertugas disatuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu tidak diperpanjang kontraknya oleh badan kepegawaian daerah (BKD) karena sering abses dan malas ngantor.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi, Kamis (7/4) kemaren di Bagansiapiapi. "kelima tenaga honorer itu tidak kita perpanjang kontrak kerjanya, karena kita bersama BKD Rohil telah melakukan evaluasi. Dari 5 tenaga honorer itu 2 diantaranya melanggar etika dan 3 orang lainnya jarang masuk ngantor, "ujarnya.
Sayangnya, Surya Arfan tidak menyebutkan dari SKPD mana honorer tersebut. "yang jelas ini merupakan bukti dari keseriusan pemkab rohil untuk menegakkan kedisiplinan dalam bekerja. Bagi yang melanggarnya maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi tenaga honorer, "tegasnya.
Ditegaskannya lagi, dalam beberapa bulan kedepan pihaknya juga akan melakukan rekapitulasi tentang kehadiran dan kedisiplinan Pegawai maupun Honorer untuk dijadikan sebagai acuan ditahun berikutnya. "peraturan ini akan terus berjalan dan ditegakkan sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2015 tentang kedisiplinan pegawai dan honorer dilingkungan pemkab Rohil, "terangnya.
Diakui oleh kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rohil ini, selain para pegawai dan honorer, pemotongan tunjangan ini juga berlaku bagi jabatan Sekda, kepala SKPD, Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat eselon lainnya.
Apalagi katanya, saat ini tenaga honorer jumlahnya sangat banyak dan menumpuk. Maka dari itu tenaga honorer akan dilakukan evaluasi dan rasionalisasi, jika malas bekerja maka akan kita rumahkan dengan tidak memperpanjangkan surat kerja (SK) nya, "pungkasnya. (adv/hms/met)
Tulis Komentar