Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Bupati Rohil Minta Medagri Tinjau Ulang Aturan Hibah Bansos
Senin, 25 Januari 2016 - 02:41:00 WIB

ROHIL-Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil merasa aturan mengenai hibah bansos khususnya bantuan bagi anak yatim yang dikeluarkan pemerintah pusat terkesan mempersulit.Dan ini perlu kiranya ditinjau ulang kembali.
Hal itu diungkapkan Bupati Rohil H Suyatno, menaggapi tentang aturan baru pemberian bantuan hibah bansos tersebut, Minggu (24/1/2016), di Bagansiapiapi. Menurutnya, peraturan baru yang dikeluakan menteri dalam negeri (Mendagri) menjadi kendala bagi semua jajaran di pemerintahan daerah, aturan yang mengikat itu terkesan dipersulit.
"Mau kasi bantuan anak yatim kok dipersulit," terang bupati.
Dirinya sendiri baru mengetahui tentang penerapan aturan baru itu setelah mendapat informasi dari plt sekdakab Rohil usai menghadiri acara pertemuan dengan Mendagri di Jakarta, akhir Pekan lalu. Suyatno berharap dari pertemuan itu muncul solusi sehingga aturan yang dibuat dapat lebih mempermudah.
Menurutnya, dari cacatan laporan mengenai aturan pemberian bantuan hibah bansos untuk anak yatim hanya boleh diberikan kepada yayasan saja. Hal ini tentu bertolak belakang dengan kondisi Masyarakat Rohil karena banyak anak yatim yang tinggal bersama saudara dan tidak masuk dalam panti asuhan.
"Persentasenya yang masuk panti asuhan dibawah 5 persen dan sisanya tinggal dirumah bersama sanak famili. Kita anggarkan tiap tahun untuk anak yatim, namu tahun 2015 dan tahun ini terikat oleh peraturan jadi sulit untuk disalurkan," terangnya.
Ironisnya, lagi jika ingin memberikan bantuan untuk masjid dan mushola yang juga harus memiliki badan hukum,"Pertanyaannya apakah rumah ibadah kita semua ada badan hukum. Tentunya ini juga menyulitkan kita untuk memberikan banyuan untuk rumah ibadah,"tegas bupati.
Suyatno meminta agar kebijakan yang dibuat pusat hendaknya sesuai dengan kondisi dilapangan.
"Kita setuju peraturan dibuat agar mencegah terjadinya penyelewengan. Namun, untuk poin anak yatim dan rumah ibadah serta membantu orang miskin agar diberikan kelonggaran agar bisa dibantu." imbuhnya.(rep05/rmc)
LAINNYA
Tulis Komentar