Pejabat Ini Diamankan karena Bawa Uang Rp2,5 Miliar
NATUNA-Seorang pejabat Pemkab Natuna diamankan di Pelabuhan Serasan, Rabu (2/12/2015) siang berikut dua kardus berisi uang sekitar Rp2,547 miliar.
Belum dipastikan uang tersebut hendak dipergunakan untuk apa dan uang siapa. Sebab, informasi di masyarakat langsung berkembang luas.
Ada yang menyebutkan, uang tersebut akan digunakan untuk membeli tanah, yang lain mengatakan untuk melakukan pembayaran pembelian barang dan ada juga yang menyebutkan uang untuk Pilkada alias serangan fajar.
Penangkapan pejabat tersebut langsung tersiar cepat di masyarakat. Apalagi, jumlah uang yang dibawanya cukup besar. Namun, pihak kepolisian yang menangkapnya tidak bicara banyak.
Uang itu ditangkap karena diduga melanggar aturan tentang lalu lintas uang antar daerah. Sedangkan Panwaslu mengaku tidak menemukan adanya unsur pelanggaran tentang Pilkada terkait penangkapan pejabat dan uang tersebut.
Informasi yang diperoleh Tanjungpinang Pos (Riau Pos Group) di lapangan, pejabat yang tidak disebutkan inisialnya itu baru saja turun dari kapal ke pelabuhan berikut uang dua kardus tersebut.
Saat itu, polisi sedang melakukan razia. Razia di pelabuhan dan bandara sedang digalakkan saat ini di seluruh Indonesia pascaaksi teroris di Prancis bulan lalu. Di Indonesia, pintu masuk juga diperketat dengan melakukan razia.
Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Benhur Gultom mengatakan, razia itu juga untuk mengantisipasi Pilkada aman dan damai.
"Kami memang sedang melakukan razia seperti biasa dalam rangka cipta kondisi guna mengamankan teror ISIS dan pengamanan Pemilukada. Penumpang kita cek dan barang bawaannya. Ternyata setelah dicek, ditemukan uang dengan jumlah besar. Sekitar Rp2,547 miliar," ujar AKP Benhur Gultom di ruang kerjanya, Kamis (3/12/2015).
Uang tersebut langsung diamankan. Rencananya, uang itu akan diamankan di Polsek Serasan. Sejauh ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang itu penggunaan uang tersebut.
"Hasil pemeriksaan masih menunggu lebih lanjut. Kita akan secepatnya meluncur ke Polsek Serasan Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna, guna menindaklanjuti kebenaran (isu uang untuk Pilkada, red) tersebut. Jika ternyata uang ini masuk unsur Pemilukada, kita akan segera menyerahkan ke Panwaslu Natuna dan proses hukum terus ditegakkan,” ungkapnya.
AKP Benhur juga menjelaskan, memasukkan uang dengan jumlah besar dari satu daerah ke daerah lain, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.624/PMK.04/2004 tentang perubahan ketujuh atas PMK No.102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.
"Yang jelas, sekarang uang tersebut sudah kita amankan dan rencananya akan kita tindaklanjuti. Pastinya, kawan-kawan media akan kita undang dalam penghitungan jumlah uang tersebut,” tutupnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Natuna Lindawati mengatakan, masalah kegaduhan tersebut sampai saat ini belum ada laporan. Pihaknya sudah memerintahkan petugas Panwascam untuk mengkroscek langsung ke polsek dan mencoba menelusuri lebih lanjut.
Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi dari Panwascam Serasan menyebutkan, tidak ada permasalahan yang dimaksud yakni terkait Pilkada.
"Sampai saat ini laporan terpakit permasalahan itu, kita belum ada laporan sama sekali. Karena dari petugas Panwascam tidak ada laporan sama sekali. Saya juga mempertanyakan ke Kasat Reskrim, ternyata belum ada tanggapan terkait permasalahan itu," jelasnya. (rep05/rpc)
Tulis Komentar