Fokus Rohil

Kades Diingatkan Hati-hati Kelola Dana Desa

BAGANSIAPIAPI-Kesalahan pengelolaan anggaran dana desa akan menjadi ancaman bagi kepala desa yang menggunakan dana bantuan pusat tersebut, jika tidak menyertakan surat 
 
pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap. Setidaknya, ada 2 pasal yang bakal menjerat mereka diantaranya, unsur melawan hukum serta memperkaya diri sendiri.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Ruly Afandi, mengatakan, anggaran dana desa merupakan sumber dari objek tindak pidana korupsi. Karena kepala 
 
desa sebagai pengelola, maka dalam penggunaannya harus penuh kehati-hatian. Aparat penegak hukum tidak pernah mengancam dan menakuti kepala desa ketika menggunakan 
 
dana ADD. Namun sebaliknya, hanya undang-undanglah yang mengatur ketentuan tersebut.
 
''Ada dua pasal yang bisa menjerat kepala desa. Di antaranya pasal 2 ayat 1 menyangkut melawan hukum dan pasal 3 yang berkenaan memperkaya diri sendiri serta kerugian 
 
negara,'' katanya.
Praktek pengelolaan dana ADD harus selalu berembuk dengan badan kepenghuluan setempat. Karena, kepala desa harus tahu dengan tupoksinya dan tidak merekayasa laporan 
 
SPJ. Dengan kata lain, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan jika ada masyarakat, media massa ataupun LSM melaporkan tindak pidana penyimpangan penggunaan 
 
dana ADD. Pada prinsipnya, ada 5 alat bukti yang bisa menjerat kepala desa diantaranya, saksi, surat, petunjuk, ahli dan keterangan terdakwa.
 
"Kita juga akan menelusuri kwitansi pengeluaran kas ke toko bersangkutan. Karena, ada pengeluaran kas sengaja dibuat fiktif ataupun dimark up harganya," tutur Ruly.
Dia juga berpesan, setiap pencairan dana ADD, hindari menggunakan rekening pribadi. Namun akan lebih baik menggunakan rekening atas nama desa. Kemudian, saat 
 
pelaporan, mesti tahu berapa pajak yang harus dibayar. Karena pertanggungjawaban keuangan negara harus selalu dipertanggungjawabkan walau sepersenpun.(rep05/rmc)