Riau Raya

Rusli Zainal Lolos dari Jumat Keramat

Jakarta - Gubernur Riau, Rusli Zainal, masih bisa menghirup udara bebas. Politisi Partai Golongan Karya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, itu masih diperkenankan pulang ke rumahnya. Rusli lolos dari efek ‘Jumat keramat’, dimana seorang tersangka yang menjalani pemeriksaan perdana bakal langsung ditahan.
 
Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu memutuskan masih belum perlu menahan Ketua DPP Golkar itu. "Saya mendapatkan informasi bahwa belum ada penahanan terhadap RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (31/5/2013), di Kantor KPK.
 
Rusli meninggalkan KPK pukul 18.30 WIB dengan menaiki mobil Toyota Fortuner miliknya. Ia masih irit bicara kepada wartawan dan memilih langsung meninggalkan KPK.
 
Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
 
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
 
Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
 
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
 
Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
 
Sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum ada informasinya ditahan," tegas Johan Budi.
 
Soal kapan ditahan, Johan mengatakan, itu hanya Penyidik KPK yang tahu. "Sejauh mana penyidik melihat perkembangan kasus dan apakah ada unsur yang kemudian harus dilakukan penahanan. Sampai hari ini menurut penyidik, (Rusli) belum perlu ditahan," katanya.(rep03)