Tak Daftar Ulang E-PUPNS, PNS Dianggap Mengundurkan Diri
Jakarta--Segera daftar, sebab pendaftaran ini menjadi penentu bagi kelangsungan status para pegawai negeri sipil. Pemerintah mencatat, sejak diluncurkan 1 September lalu,program pendataan ulang pegawai negeri sipil melalui sistem online (E-PUPNS) baru menghimpun data dua juta PNS.
Sedangkan, sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih ada 2,5 juta PNS lainnya yang belum terdaftar. Padahal jika pada masa tenggat akhir Desember 2015 tidak terdaftar, maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno, memprediksi, PNS yang belum terdaftar itu mengalami masalah saat mencoba mendaftarkan diri ke E-PUPNS. Penyebabnya beragam, bisa karena server yang bermasalah, atau akibat kegagalan PNS yang bersangkutan saat mendaftar.
"Kemungkinan besar server E-PUPNS tidak mudah diakses yang terkadang tiba-tiba putus atau PNS yang bersangkutan belum mahir mengisi data melalui E-PUPNS," kata Warno.Warno mengingatkan, masih ada waktu bagi PNS untuk mencatatkan data sampai batas akhir31 Desember 2015.
"Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, tidak akan terdaftar dalam sistem E-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” katanya.(had)
Tulis Komentar