Hukum

Indonesia akan bentuk pasukan khusus berantas kejahatan cyber

Di tengah semakin meningkatnya bahaya dalam kejahatan cyber membuat pemerintah Indonesia untuk ikut turun tangan. Salah satunya dengan menerjunkan pasukan cyber beberapa saat mendatang.
 
Seperti yang dilansir oleh ZDNet (30/5), hal ini diketahui dari sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Xinhua. Disebutkan bahwa Kemenhan sedang mengajukan sebuah undang-undang untuk melegalkan operasi dari pasukan ini. Dengan begitu, segala serangan dan kejahatan cyber yang sering terjadi di dunia maya Indonesia selama tiga tahun belakangan ini bisa teratasi.
 
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Pos M. Hutabarat sendiri mengatakan bahwa saat ini baru ada undang-undang IITE yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan cyber di Indonesia. Itupun dirasa kurang karena tak adanya gugus tugas khusus yang diperintahkan untuk menjalankannya.
 
Oleh karenanya, dengan pembentukan pasukan cyber ini, diharapkan mampu memperkecil tindak kejahatan cyber di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena pasukan khusus ini nantinya akan dibekali dan dilatih dengan kemampuan spesial.
 
Di Indonesia sendiri, sumber serangan cyber sudah bukan dari dalam saja. Menkominfo Tifatul Sembiring pernah pula menegaskan bahwa ada China, Korea Selatan, AS, dan Rusia sebagai penyumbang penjahat dunia maya.(rep03)