Hukum

Lagi, Saksi Islamic Center Pelalawan Diusir Hakim Tipikor

ilustras

PEKANBARU - Jawaban tidak tahu yang sering dilontarkan saksi kasus korupsi
Islamic Center Kabupaten Pelalawan bernama Sudarmadi membuat majelis hakim
Pengadilan Tipikor Pekanbaru berang. Hakim pun mengusur saksi itu keluar
dari ruang sidang, Senin (20/5).

Pengusiran itu berawal ketika ketua hakim, Isnurul Arif SH menanyai saksi terkait pencairan
anggaran proyek Islamic Center senilai Rp5 miliar lebih di tahun 2007-2008.
"Anda-kan bertugas sebagai staf pembantu keuangan. Jadi kami, tanya berapa
kali anda mencairkan anggarannya," ujar Isnurul. Pertanyaan itu dijawab
dengan kata tidak tahu.

Untuk mengingatkan, hakim membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, hakim menanyakan jenis proyek ini, apakah multiyears atau
tidak. "Tidak tahu pak hakim," ulang saksi lagi.

Setiap pertanyaan yang diajukan selalu dijawab dengan tidak tahu dan lupa.
Dengan nada berang, Isnurul meminta saksi untuk berkata jujur. "Jangan
seenaknya Anda berbuat di Pengadian. Anda keluar saja, dan pelajari BAP
Anda," tegas Isnurul sambil meminta Jaksa Penuntut Umum, Rully Afandi SH, untuk mendatangkan saksi lain.

Kasus merugikan negara Rp7 miliar ini menjerat enam terdakwa yakni Direktur
PT Langgam Sentosa, Zakri,  Pejabat Pembuat Komitmen Proyek, Amrarsul
Abdullah, Syahril seba merugai Pengguna Anggaran, Fahran Ridwan, Kepala
Dinas Cipta Karya Pelalawan, Tengku Azman, plt Sub Dinas Cipta Karya, dan
Rahman Saragih selaku supervisor engineer PT Wisatama Arsitek. (rep02)