Hukum

Ya Ampun, Oknum Guru Ini Nyambi Jadi Mucikari PSK Online

SAMPANG - Seorang oknum guru berinisial SY (22) nyambi menjadi mucikari yang menjajakan Pekerja Sek Komersial (PSK), lewat dunia maya atau online.
 
Warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kota, Sampang itu diringkus polisi saat berada di kamar hotel Camplong Sampang, sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
 
Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Syaiful Anam menjelaskan pengungkapan bisnis lendir itu. Berawal dari sebuah laporan warga yang menyebutkan ada pelayanan PSK via online. Lalu, petugas melakukan penyelidikan.
 
"Ternyata informasi itu benar adanya. Tersangka SY memang menjadi salah satu penyedia jasa PSK di Sampang. Saat ditangkap, pelaku bersama seorang PSK berinisial ST (17)," ujar Syaiful Anam kepada wartawan, Senin (29/6/2015).
 
Syaiful pun mengaku, pihaknya kesulitan mendeteksi keberadaan layanan sex via online. Pasalnya, hanya orang tertentu saja yang mengetahui binis esek-esek via online itu.
 
Adapun harga PSK yang dipatok bervariatif, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan. Tergantung kesepakatan antara pelanggan dengan sang mucikari dalam transaksi.
 
"Dalam sekali kencan PSK, tersangka mendapat bagian. Namun, untuk memastikan dapat berapa persennya, kami masih selidiki. Petugas mengamankan barang bukti satu handphone dan uang senilai Rp750 ribu," paparnya.
 
Ia menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 506 KUHPidana tentang kesusilaan. Adapun ancaman hukumannya 3 bulan penjara. (rep05)