Hukum

Kasus Pembunuhan: Akhirnya Ibu Angkat Angeline Ditahan

DEnpasar-Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penelantaran anak terhadap Engeline atau Angeline (8), Margriet Christina Megawe ditahan di Polda Bali untuk proses pemeriksaan lanjutan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin seusai mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan, Minggu (14/6/2015) malam. 
 
"Ya bu Margriet ditahan untuk 20 hari ke depan. Besok pagi melanjutkan pemeriksaan lagi. Karena hari ini Bu Margriet kelelahan, maka dilanjutkan besok," kata Ali Sadikin di Depansar, Bal. 
 
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 17.30 Wita hingga 20.30 Wita dengan 28 pertanyaan seputar pengangkatan anak. 
 
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 77B UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 45 UU RI NONO 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan pasal 45 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. 
 
"Tindak pidananya adalah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dan melakukan kekerasan psikis, dan penelantaran dalam lingkup keluarga. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
 
Margriet adalah ibu angkat Angeline yang meninggal dikubur di pekarangan rumahnya dengan tersangka Agus yang tak lain pembantunya. Untuk saat ini Agus masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Angeline. 
 
Sementara Margriet sebagai ibu angkat menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan kembali besok di Polda Bali. (rep05)