Riau Raya

Calon Perseorangan Minimal Kantongi 46.957 Suara

BAGANSIAPI-API  - Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2015 nanti agaknya harus berjuang berat. 
 
Sebab untuk mencalonkan diri sebagai kontestan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adanya dukungan minimal 46.957 pemilih dan mesti tersebar lebih dari 50 persen kecamatan di 
 
Rohil.
 
Hal ini diketahui dari pengumuman menyangkut persyaratan dan dukungan calon perseorangan atau independen yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten 
 
Rohil Nomor 071/KPU kabupaten 004.4329/V/2015 tentang penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rohil 2015.
 
“Juga berdasarkan peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil walikota, dan keputusan 
 
KPU Rohil tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wabup serta keputusan KPU nomor 037/KPTS/KPU-Kab. 004,435259/2015, tentang jumlah minimal 
 
duungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wabup, ketentuan minimal 46.957 pemilih,” ujar Ketua KPUD Rohil Agus Salim SP.(rep04/rpc)