Kejari Rengat Tetapkan Dua Bendahara Sebagai Tersangka
RENGAT-Dua bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa APBD Inhu tahun 2012 sebesar Rp2,4 miliar.
Kedua bendahara tersebut yakni Rosdianto alias Bujang Kait dan bendahara Wakil Bupati Inhu, Putra Gunawan. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Penetapan status tersangka terhadap bendahara pengeluaran Setda Inhu Rosdianto dilakukan setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. SPDP nya juga kita kirimkan pada KPK di Jakarta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rengat, Heru Saputra, Senin (27/5)
Diungkapkan Heru, dikirimkanya SPDP tersangka Rosdianto ke KPK berdasarkan permintaan KPK. Dimana KPK tertarik terhadap kasus ini karena disinyalir banyak melibatkan orang dan institusi lainnya selain Pemkab Inhu.
Ditambahkan Heru, penetapan tersangka selain Rosdianto juga dilakukan terhadap bendahara Wabup Inhu, Putra Gunawan. Dia diduga ikut melakukan korupsi sisa APBD 2012 sebesar Rp109 juta.
"Terhadap bendahara Wabup Putra Gunawan telah melakukan pengembalian pada Februari 2013. Sementara untuk Rosdianto belum ada sama sekali yang disetorkan maupun dikembalikan," jelas Heru.
Menurut Heru, keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (rep05)
Tulis Komentar