Fokus Rohil

6 Ton Illegal Logging Diamankan di Perkebunan Sawit

UJUNG TANJUNG - Polres Rokan Hilir kembali ungkap kasus tindak pidana illegal logging, dengan tangkapan kayu olahan sebanyak 128 keping atau kurang lebih 6 ton.
 
“Ya pada Jumat (22/5) sekira pukul 15.00 WIB telah ditemukan illegal logging dugaan tindak pidana di daerah Parit Baru Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil,  Bangko,” kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik, Ahad (24/5). Kayu ditemukan oleh Tim Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing dan Illegal Logging Polres Rohil dan Polsek Bangko.
 
Dijelaskan Kapolres, pada Jumat (22/5) Kasat Polair beserta anggota Sat Polair yang tergabung dalam Satgas melakukan penyelidikan dan menemukan rakitan kayu papan olahan tebal di dalam perkebunan kelapa sawit di Parit Baru, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Bangko.
 
Diduga kayu olahan tersebut merupakan hasil pembalakan di wilayah hutan Rohil yang akan dikeluarkan atau dihanyutkan melalui parit atau kanal perkebunan dan akan dibawa ke Bagansiapiapi.
 
“Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Kapolsek Bangko untuk melakukan pengamanan dan pengangkutan Barang Bukti tersebut dari lokasi penemuan ke Kantor Sat Polair Polres Rohil. Saat ini barang bukti papan kayu olahan tersebut sudah seluruhnya diangkut dan diamankan di Mako Sat Polair,” kata Kapolres.(rep04/rpc)