Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Dinas Kehutanan Janji Tuntaskan Kasus Lahan di Bangko Bakti
Jumat, 10 April 2015 - 05:29:00 WIB

BAGANSIAPIAPI - Warga Bangko Bakti, Kepenghuluan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dalam rangka memberikan pengaduan secara tertulis terkait peralihan dan pemindahan hak atas tanah / hutan oleh oknum aparat kepenghuluan Bangko Bakti kepada pesantren An Nadwa Islamic Centre Binjai, Medan Sumatera Utara.
Kedatangan warga tersebut langsung diterima Kadis Kehutanan, Rahmatul Zamri dan didampingi oleh Kabid dan staf kantor, Kamis (9/4/2015) di ruang kerjanya. Kadis Kehutanan, Rahmatul Zamri mengungkapkan, dia menyambut apresiasi karena warga sadar akan kemauannya untuk melaporkan kasus perkebunan dan kehutanan yang secara langsung telah merugikan penduduk tempatan. Sebelumnya, Dinas Kehutanan juga telah menerima laporan kasus serupa namun khusus untuk kasus ini, dia berjanji akan mempelajarinya.
''Kita tidak ingin kasus lama tumpang tindih dengan kasus yang baru masuk. Saya berharap warga pelapor bersabar karena kita akan mempelajarinya,'' kata Rahmatul Zamri.
Warga pelapor yang diwakili Kholid Umra sangat berharap agar Bupati Rokan Hilir, DPRD dan Dinas Kehutanan menuntaskan laporan yang mereka kirimkan karena sejak tahun 2013, kasus ini berjalan di tempat.
Dia menyebutkan, lahan seluas 412 Hektar milik kelompok tani warga Bangko Bakti sudah dialihkan oleh oknum pengurus koperasi Bangko baru kepada pesantren An Nadwa Islamic Center, Binjai. ''Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Inspektorat dan Kepolisian, namun tidak ada hasilnya,'' ungkap Kholid.
Dalam kasus itu, Kholid menemukan surat akta jual beli palsu yang tertera nama fiktif dalam SKT. Tambahan lagi, No KTP penjual juga tidak tertera dalam SKT tersebut. (rep05/grc)
LAINNYA
- MTQ XI Rohil Diikuti 16 Kecamatan
- Empat Menteri Diundang Ritual Bakar Tongkang
- Nilai UN Siswa Tertinggi akan Disiapkan Beasiswa
- Pembagian Dana Plasma tak Jelas, Warga Rohil Menuntut
- Demi Pelayanan, Kabag Pemdes Janji Percepat Bayar Gaji Perangkat Desa.
- Belum Ada Kepastian APBDP 2016, Kegiatan Pembangunan Rohil Terancam Diberhentikan
Tulis Komentar