4 WNI Ini Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
Jakarta - 4 WNI asal Lampung Timur, yakni Sn, Sd, Sj, dan Kn bebas dari tuntutan hukuman mati. Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, membebaskan mereka dalam sidang pada (15/5/2015) kemarin.
Dalam keterangan dari KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (16/5/2015), keempatnya didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh retainer lawyer KBRI dari fima hukum Gooi & Azura.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan menyatakan, meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan ke Tanah Air. Keempatnya masih berada di bawah pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding. Namun apabila jaksa tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka.
Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama. Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan pengacara retainer. Namun Dubes Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana. KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.
Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, berharap jaksa tidak akan mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan keempat WNI sebagai pelaku pembunuhan. Namun apabila jaksa mengajukan banding, KBRI tetap bersiap untuk memberikan pembelaan sampai keempat WNI mendapatkan keadilan.
Herman menambahkan, apabila keempat WNI ini akhirnya dibebaskan maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 yakni 221 orang. Mereka terdiri dari 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara. Sepanjang tahun 2015, perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati. Namun pada saat bersamaan terdapat tambahan 6 WNI yang terancam hukuman mati. Sebagai langkah preventif, Herman menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (rep04)
Tulis Komentar