Hukum

Saksi: Sutan Bhatoegana Gila Judi Tinju hingga Ratusan Dolar

Jakarta-Sidang lanjutan Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam keterangan saksi, terungkap fakta menarik dari kebiasaan politikus Partai Demokrat tersebut.
 
Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana, Ghani H Notowijoyo yang dihadirkan sebagai saksi menyebut kalau dirinya sering berjudi tinju dengan Sutan. Hal itu mencuat dari kesaksian Ghani di dalam sidang. 
 
Hal itu bermula ketika kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana mempertanyakan apa hubungan bisnis kliennya dengan Ghani.
 
"Apakah ada utang-piutang," kata Eggy dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
 
Mendengar pertanyaan Eggy, Ghani lantas menjawab kalau dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan bekas Ketua Komisi VII DPR itu. Melainkan hubungan utang-piutang dengan jumlah yang tidak terlalu besar sekitar Rp 5-10 juta.
 
Lebih lanjut, Eggy kembali mempertanyakan pinjaman lain yang dimiliki oleh kliennya. Ghani menjawab jika utang tersebut terjadi karena mereka sempat melakukan judi tinju.
 
"Kalau USD 100 sih pernah, tapi itu taruhan tinju bukan pinjam," terang Ghani yang disambut tawa dari pengunjung sidang.
 
Eggy menjelaskan yang diutarakan Ghani persoalan yang beda. Menurutnya Sutan tidak pernah melakukan utang tetapi hanya taruhan. 
 
"Itu mah bukan utang tapi taruhan, beda dong. Jadi enggak pernah ya utang sampai miliaran atau pakai dollar?" jelas Eggy yang kemudian diamini Ghani.
 
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
 
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
 
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep005)