Hukum

Bea Cukai Bantah Tangkap Ustad Yusuf Mansyur

Jakarta-Ustad Yusuf Mansyur sempat berurusan dengan pihak Bea Cukai Batam karena membawa uang 1,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,8 miliar. Namun pihak Bea Cukai membantah mereka telah menangkap sang ustad.

"Ustad Yusuf Mansyur datang untuk melapor bahwa dirinya membawa uang 1,5 juta ringgit pada petugas kami," kata Juru bicara Bea Cukai Haryo Imanseto, saat dihubungi Kamis 23 Mei 2013.Saat itu, Jumat 17 Mei 2013, Yusuf Mansyur baru tiba dari Johor menggunakan kapal feri.

Lebih lanjut Haryo mengatakan untuk keamanan dan kenyamanan, penghitungan uang tersebut dilakukan di kantor. "Karena dilakukan di kantor, jadi banyak yang salah paham, mengira Ustad kami tangkap," kata Haryo.

Setelah penghitungan uang selesai, Ustad Yusuf Mansyur tidak langsung pulang karena ingin bersilaturahmi dengan petugas Bea dan Cukai disana, "Kira-kira lebih dari dua jam dia disana,"ujar Haryo yang saat itu tidak berada di lokasi kejadian.

Menurut UU No. 18 tahun 2000, semua orang yang datang dari luar negeri dengan membawa uang diatas Rp 100 juta wajib melaporkannya pada petugas Bea Cukai. Kemudian paling lambat 5 hari setelahnya, Bea Cukai wajib melaporkannya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Ustad Yusuf Mansyur melalui akun twitternya mengatakan bahwa uang sebesar 1,5 juta rinngit tersebut berasal dari sumbangan kawan-kawannya di Singapura. (rep05)