Hukum

Penyuap Akil Mochtar Saling Tos di Pengadilan Tipikor

Jakarta - Dua kepala daerah yang terlibat kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Romi Herton dan Raja Bonaran Situmeang, saling memberi dukungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kebetulan, sidang mereka dilaksanakan pada hari dan ruangan yang sama pada Senin, 23 Februari 2015.
 
Bonaran yang merupakan bekas Bupati Tapanuli Tengah hari ini menjalani sidang perdana. Sementara itu, persidangan Romi selaku wali kota nonaktif Palembang telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.
 
Usai sidang pembacaan dakwaan, Bonaran keluar ruang sidang dan langsung dikerumuni wartawan. Saat Bonaran melayani pertanyaan, Romi yang sedang berjalan ke arah ruang sidang berhenti dan bersorak ke arah Bonaran "Bebas!" teriak Romi.
 
Bonaran pun langsung menoleh dan melihat keberadaan Romi. Mereka kemudian saling bersalaman dan tos di depan ruang sidang. Romi yang telah lebih dulu menjalani proses sidang mengucapkan semoga berhasil pada Bonaran.
 
Romi sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, istrinya Masyitoh dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 
 
Romi Herton dan Masyitoh dianggap bersalah karena telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada.
 
Nama Bonaran sendiri muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pemilukada di MK. Bonaran diduga menyuap Akil Rp 1,8 miliar agar menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan lawan politiknya. (rep01/tco)