Hukum

Polisi Pekanbaru Periksa Kejiwaan Pembakar Lahan

Pekanbaru-Aparat Kepolisian Sektor Tampan, Polresta Pekanbaru, Riau, memeriksa kejiwaan JA (40), pelaku pembakar lahan yang diamankan pada Jumat (7/2) lalu.
 
"Hanya untuk memastikan kejiwaannya saja, makanya diperiksakan ke Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru," kata Kapolsek Tampan Kompol Suparman kepada pers di Pekanbaru, Minggu.
 
JA sebelumnya diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan, Jumat (8/2) sore, setelah dilaporkan warga telah membakar lahan seluas setengah hektare yang beraksi di tengah kota dekat Jalan Srikandi Ujung, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
 
Akibat perbuatan pelaku, demikian polisi, sekitar wilayah itu menjadi tercemar kabut asap tebal hingga jarak pandang menjadi terbatas.
 
"Pelaku sebelumnya sempat kami tahan untuk diinterogasi oleh anggota. Tapi jawabannya kerap berputar-putar sehingga patut dicurigai kejiwaannya," kata Kapolsek.
 
Kompol Suparman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan diduga mengalami depresi kemudian menjalani pemeriksaan juga di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.
 
"Pelaku juga kami bawa ke RSJ Tampan, untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
 
Kepada petugas pelaku mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan kebun ubikayu dan belum mengetahui adanya larangan membakar.
 
Kebakaran dan pembakaran lahan di Riau saat ini telah menyebabkan sejumlah wilayah kabupaten/kota termasuk Pekanbaru tercemar kabut asap yang membatasi jarak pandang.
 
Kepolisian Daerah Riau mengaku serius untuk memproses pelaku pembakar lahan baik dari kalangan perusahaan maupun perorangan atau kelompok. (rep05)