Obat Bius Buvanest Spinal Ditarik dan Dilarang Beredar di Riau
PEKANBARU - Pasca kematian dua pasien di salah satu rumah sakit di Jakarta beberapa waktu lalu karena diduga diberi obat jenis Buvanest Spinal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga melarang penggunaan obat anastesi (penghilang rasa sakit) tersebut.
Diikuti dengan penarikan seluruh obat tersebut oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) sejak Rabu (18/2/2015) lalu di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Riau Zainal Arifin, menegaskan, upaya ini dilakukan tentu saja untuk menghindari terjadinya resiko yang akan berbahaya terhadap para pasien.
Imbauan tegas terutama disampaikan kepada Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Riau. "Melakukan pekarangan obat anastesi tersebut merupakan langkah kita untuk timbulnya korban-korban," kata Zainal.
Mengenai pengawasan yang dilakukan Diskes Riau selama ini terhadap obat yang sudah beredar di Tanah Air selama tujuh tahun terakhir, Zainal mengungkapkan memang sebelumnya boleh digunakan.
Sesuai dengan indikasi medis yang dilakukan pihak dokter tentunya. Sementara terkait apotek yang memiliki izin untuk menjualnya, juga dilakukan dengan resep khusus. Sehingga tidak bisa sembarangan.
Sementara pengawasan terhadap apotek-apotek yang ada di seluruh wilayah Riau, menjadi kewenangan diskes kabupaten/kota serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Sehingga provinsi tidak memiliki kewenangan lebih lanjut dalam pengawasan.(rep05/gc)
Tulis Komentar