Riau Raya

Hakim Vonis 4 Anggota DPRD dalam Suap PON Riau

Jakarta-Empat terdakwa kasus suap PON Riau, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Tengku Muhazza divonis 4 tahun penjara, Toeruchan Asy'ari divonis 4 tahun penjara dan Zulfan Heri divonis 4 tahun penjara.

Keempat terdakwa juga didenda Rp 200 juta, subsidair 1 bulan. Mereka dijerat pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Empat anggota DPRD Riau itu dinyatakan bersalah secara hukum karena terbukti meminta suap untuk merivisi Perda Nomor 06 Tahun 2010 tentang penambahan venue PON Riau tahun 2012 lalu.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap PON Riau, penambahan venue PON Riau 2012, dengan meminta uang suap, dalam hal ini terdakwa Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan, sedangkan Tengku Muhazza divonis 4 tahun, Toeruchan Asy'ari divonis 4 tahun dan Zulfan Heri divonis 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis I Ketut Suarta saat membacakan vonis, Senin (29/7).

Abu Bakar dan ketiga terdakwa lainnya tampak pasrah mendengar putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Ya pikir-pikir dulu lah," ujar Riyono kepada wartawan. (rep05)