Hukum

Putusan Sidang Praperadilan Kasus KPK dan BG 16 Februari

Jakarta-Rangkaian sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin (16/2/2015) mendatang.
 
"Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
 
Kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia pun optimistis hakim Sarpin menolak gugatan praperadilan pihak Budi.
 
"Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.
 
Ada pun yang menjadi kepuasan pihak KPK, para saksi yang dihadirkan menunjukan fakta bahwa dalil gugatan pihak Budi tidak memiliki dasar. Misalnya, soal penetapan status tersangka harus keputusan lima pimpinan dan penyidik KPK harus berasal dari kepolisian. (Baca: 
 
Saksi fakta dan ahli KPK, lanjut Chatarina, menyebut bahwa penetapan tersangka tidak mesti diputuskan oleh lima pimpinan. Sebab, ada masa di mana KPK tidak dalam kondisi lima pimpinan KPK. Selain itu, saksi KPK juga menunjukan bahwa KPK adalah lembaga independen yang berhak mengangkat penyidik sendiri. (Baca: Ini Faktor yang Bikin KPK Yakin Bisa Menangkan Praperadilan Budi Gunawan)
 
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum. (Baca: Pihak BG Yakin Menangkan Praperadilan)
 
"Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," ujar Maqdir.
 
Maqdir mengatakan, praperadilan ini jelas menunjukan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Hal tersebut dilihat dari beberapa saksi yang mengatakan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penegak hukum mengumpulkan saksi dan alat bukti, bukan sebaliknya.
 
"Penetapan tersangka itu di akhir penyelidikan bukan di awal, lalu baru diselidiki kemudian disidik. Itu saja intinya," lanjut Maqdir.
 
Pihak KPK menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan. Bukti itu berupa surat, dokumen dan satu rekaman suara. Sementara pihak Budi menyerahkan 73 bukti kepada hakim berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.
 
Pihak Budi mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI.
 
Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. (rep05)