Hukum

Vonis Hakim atas Pelaku pembunuhan bayi Jeanette Dinilai Adil

Pekanbaru - Kuasa hukum terdakwa Dona alias Yulia, pelaku pembunuhan bayi Jeanette Gracia Chandrio (14 bulan), menyatakan, vonis terhadap kliennya sudah mencerminkan rasa keadilan karena jika diikuti dari awal terdakwa tidak jujur dalam memberikan keterangan.

"Melihat fakta persidangan saya setuju dan tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf bagi pelaku," kata kuasa hukum terdakwa dari LBH Laksamana Nusantara Justicia Pekanbaru, Nurhadi di Pekanbaru, Jumat.

Nurhadi yang ditemui pewarta Antara setelah sidang vonis  mengatakan, seharusnya jika terdakwa memberikan keterangan dengan jujur berarti terdakwa membantu diri sendiri untuk memperoleh vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap terdakwa yang sejak dari sidang perdana digelar hingga pledoi tidak memberikan keterangan secara jujur. "Setelah pledoi baru terdakwa jujur kepada kita," ujarnya, dikutip antarariau.com.

Untuk saat ini, ia mengatakan, belum memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak, karena masih akan berkonsultasi dengan terdakwa dan anggota dari tim penasehat hukum lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis siang.

Majelis hakim yang diketuai hakim Sutarto menyatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dengan sengaja dan berniat serta melakukan rencana pembunuhan terhadap korbannya, Jeanette.

Hakim Sutarto mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah selama pemeriksaan, terdakwa Dona tidak pernah memberikan keterangan secara jelas dan selalu berbohong. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa adalah umur Dona yang masih muda, belum pernah dihukum dan memiliki bayi.

Terdakwa Dona yang hadir dengan menggunakan baju putih dan rok panjang bewarna hitam tampak terdiam dan tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (cr01/ant)