Dua Pengedar Uang Palsu di Riau diringkusPolisi
Pekanbaru - Satreskrim Polsek Bagan Sinambah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) propinsi Riau, meringkus dua pengedar dan uang palsu. Dari salah satu tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, petugas mengamankan jutaan uang palsu sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada merdeka.com mengatakan, kedua pelaku bernama Hermansyah (44) dan Junaidi (42). "Dalam kasus ini ada seorang DPO yang telah ditetapkan, inisial BS"," katanya, Minggu (8/2).
Menurut Guntur, kedua pengedar uang palsu tersebut diciduk Jumat (6/2). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keduanya mengedarkan uang palsu.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkusnya saat berada di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 6 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil," sebut Guntur.
Setelah ditangkap, Hermansyah mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya, Junaidi. Dari keterangan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap Junaidi dan menangkapnya di Kepulauan Sukajadi Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, kabupaten Rohil.
"Usai ditangkap, Junaidi mengaku bahwa hasil pembuatan uang palsu ini sudah diserahkan kepada pelaku lainnya Basar. Kemudian petugas langsung ke rumah pelaku dimaksud, tapi sudah melarikan diri. Di rumahnya hanya ditemukan BB berupa uang palsu senilai Rp 5.600.000," terang Guntur.
Atas kasus ini, Polsek Bagan Sinembah yang berkoordinasi dengan Mapolres Rohil masih melakukan pengembangan untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.
"Kita masih lakukan penyelidikan, sementara pelaku yang kita amankan 2 orang," pungkas Guntur. (rep01/mc)
Tulis Komentar