BPBD Bengkalis Siagakan Personel Antisipasi Karhutla
Pekanbaru-Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Bengkalis, Riau, menyiagakan sebanyak 124 personel guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
"Ke-124 personel tersebut terbagi merata di delapan kecamatan. Kami juga menyiapkan sebanyak 24 alat Damkar Portable dilengkapi dengan mobil pemadam kebakaran," kata Kepala Bidang (Kabid) Damkar pada Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD-Damkar) Bengkalis, Suiswantoro, kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu kemarin.
Ia mengatakan menyiagakan 124 personel ini adalah bentuk dari tindak lanjut atas instruksi Bupati Bengkalis untuk melakukan pengawasan di kawasan masing masing, terutama melakukan pendataan dan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dari delapan kecamatan, terdapat tiga kecamatan yang berpotensi terjadinya karhutla pada tahun ini.
Untuk itu, ia juga meminta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis untuk turut serta membantu upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membentuk Regu Pemadam Kebakaran.
Sebelumnya Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herlian Saleh, juga turut mengimbau kepada masyarakat Bengkalis untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan membakar.
Herlian Saleh melalui Kabag Humas Johansyah Syafri, menyampaikan akan adanya ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pembakaran.
"sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman berat," kata Johan.
"Berdasarkan pasal tersebut pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar," lanjutnya.
Selain itu lanjutnya lagi, jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Sementara itu, apabila kebakaran tersebut menyebabkan korban luka berat atau meninggal, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar. (rep05)
Tulis Komentar