Tercemar, Warga Dilarang Konsumsi Air Sungai Siak
SIAK - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Riau, meminta warga yang bermukim di pinggiran Sungai Siak tidak lagi menggunakan air tersebut untuk budidaya ikan, pengairan pertanian dan perkebunan.
Larangan tersebut dilakukan karena pencemaran Sungai Siak masuk klasifikasi level kelas III. Meski air Sungai Siak telah melalui pengolahan air bersih, BLH tetap meminta masyarakat untuk tetap tidak mengkonsumsi air tersebut.
"Kita sarankan masyarakat agar tidak konsumsi. Bila tetap konsumsi, dampaknya tidak terasa instan, tapi akan terasa 10-20 tahun kemudian," kata Kabid Pengawasan Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Siak, Syaiful Amar, Rabu (21/1/2015).
Tingginya pencemaran Sungai Siak tersebut, tutur Syaiful, didominasi akibat aktivitas atau limbah industri dari pabrik-pabrik yang berdiri di sepanjang sungai tersebut. Sungai Siak melintasi tiga kabupaten yakni Kampar, Siak, dan Bengkalis.
Kualitas air kelas III sudah masuk kategori tercemar dan telah mengandung logam. Bila tetap dikonsumsi maka akan berdampak pada kesehatan manusia. Khusus air sungai yang melintasi Kabupaten Siak juga mengandung limbah tambang, migas dan energi.
Hasil kajian beban pencemaran Chemical Oxygen Demand (COD) terhadap air Sungai Siak, limbah industri, tambang, migas dan energi menyumbang beban pencemaran sebanyak 85 persen dari total daya tampung pencemaran. (cr01/tpc)
Tulis Komentar