Nasional

Gawat, Pemerintah akan Hapus tarif Murah Pesawat

Jakarta-Peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 tampaknya menjadi momen bagi pemerintah untuk membenahi industri penerbangan dari segi keselamatan. Salah satunya dengan membenahi peraturan terkait harga tiket pesawat.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
 
Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya. Namun, kebijakan tersebut juga sekaligus mengancam tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
 
"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
 
Penetapan tarif batas bawah tersebut bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai, penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.
 
Namun, Jonan keukeuh untuk menerapkan kebijakannya tersebut. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa, berarti salah KPPU," kata Jonan.
 
Nah apakah tiket murah akan benar-benar hilang? (rep05)