Riau Raya

Tutupi Tuduhan Pelecehan Annas, Gulat Diduga Suap Sejumlah Media

Jakarta - Pemimpin Redaksi Koran Riau Edi Ahmad mengatakan, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, memberikan uang sebesar Rp 200 juta untuk membungkam media atas pemberitaan buruk terkait Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Menurut Edi, Gulat memberikan sejumlah uang kepadanya atas perintah Annas. 
 
Saat itu, kata Edi, Annas tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap putri mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher.
 
"Di BAP, saksi (Edi) disebut terima Rp 200 juta. Annas bilang terkait pelecehan jangan sampai ditayangkan di Metro TV. Kenapa Anda?" tanya hakim Joko Subagjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12/2014). 
 
Edi mengatakan, Annas memintanya untuk menutupi kasus tersebut dari media karena ia berlatar belakang media. Menurut Edi, Annas meminta Gulat untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta itu kepadanya. 
 
"Pak Annas telepon, 'Ed tolong bantu pemberitaan isu pelecehan seksual itu tidak ditayangkan'," kata Edi, menirukan ucapan Annas.  
 
Edi lantas menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada Kahfi Siregar, mantan wartawan tabloid hiburan nasional, melalui anak buah Edi yang bernama Azril. Kemudian, kata Edi, Kahfi yang membagi-bagikan uang Rp 200 juta itu ke sejumlah media. 
 
"Sebetulnya tidak hanya kepada Metro TV, tetapi termasuk media lokal, termasuk media nasional di Jakarta. Tapi gagal, berita tetap tayang," kata Edi. 
 
Edi mengaku kerap membantu Annas terkait masalah pemberitaan. Menurut Edi, banyak muncul persoalan sejak Annas dilantik menjadi gubernur, termasuk konflik dengan wartawan. Bahkan, Edi telah menunjuk orang agar mengubah perilaku Annas untuk memperbaiki citranya.
 
"Puncak konfliknya, muncul isu pelecehan seksual sampai ke Mabes Polri. Saya pikir ini tidak bisa dibiarkan," ujar Edi, seperti yang dilansir dari Kompas.com. 
 
Sebelumnya, mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke polisi karena dituding telah melecehkan putrinya, WW (39). Annas dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim. Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan korban pada Jumat (5/9/2014). 
 
WW, berdasarkan keterangan keluarga korban, dipaksa memegang alat vital Annas saat akan mengurus administrasi seminar. Keluarga korban sudah berusaha meminta Annas untuk mengajukan permohonan maaf, tetapi tidak ada respons. Namun, melalui Pemprov Riau, Annas sudah membantah tudingan itu