Hukum

Kasus Jual-beli BBM Diselidiki Polisi

PEKANBARU - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau masih menyelidiki kasus dugaan penipuan jual-beli bahan bakar minyak nonsubsidi jenis solar yang dialami dua perusahaan distributor, yaitu PT Taman Bukit dan PT Mitra Wahyu.
 
"Pendalaman masih dilakukan dan saksi-saksi telah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar, Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
 
Kronologi kejadian menurut kepolisian berawal ketika akhir Juni 2014 pihak korban atas nama Satimin (PT Taman Bukit) bekerjasama dengan pelaku dalam jual beli minyak solar industri.
 
Kemudian ketika itu, menurut laporannya, korban membuka tiga izin (PO) dengan total jumlah uang sebanyak Rp520 juta untuk sejumlah BBM yang diminta pelaku.
Sedangkan dari pihak korban atas nama Amrizal (PT Mitra Wahyu) dirugikan dengan total uang mencapai Rp1,8 miliar perihal jual beli minyak solar ketika barang dan invoice sudah dikirim, namun pihak pelaku sampai saat ini belum dibayatkan pelaku.
 
Pelaku menurut laporan di kepolisian yakni Khaidil Anwar (58), warga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru dan satu tersangka lagi atas nama Romdohon warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, PT Tri Martheo.
 
Menurut catatan kepolisian, kasus tersebut dilaporkan akhir pekan lalu dan pengusutan masih terus dilakukan. "Sampai saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan," kata anggota kepolisian. (rep05/mcr)