Kasus Istri Bupati Kampar di-SP3, Kapolda Riau Diminta Mundur
Pekanbaru - Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana mulai menimbulkan gejolak.
Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Kampar (Gerak) mendesak pengusutan kasus tersebut. Jika tak sanggup, massa meminta Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan untuk mundur.
"Kalau tidak bisa mengusut tuntas, sebaiknya Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan keluar dari Riau," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Anton sewaktu berdemonstrasi di Mapolda Riau, Selasa (14/10).
Menurut massa Gerak, Kapolda Riau telah mengkhianati perasaan rakyat. Kasus yang dengan nyata dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer terhadap dua petani di Desa Birandang, Nur Asmi dan Jamal, malah dihentikan.
"Padahal penyidik sudah memeriksa saksi, konfrontasi pelapor dan terlapor, gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Tapi mengapa, kasus ini dihentikan. Berapa uang yang telah diterima Kapolda Riau untuk menghentikan kasus ini," tegas Anton.
Selama berdemonstrasi, massa mendesak agar Kapolda Riau menemui mereka, atau mereka yang menemui Kapolda Riau. Namun, keinginan itu tidak terlaksana, karena petugas menghalangi massa aksi. Akibatnya, seorang pengunjukrasa berusaha menerobos brigade pengamanan. Sehingga aksi dorongpun tidak terhindarkan.
Untuk menghindari terjadinya bentrok, akhirnya perwakilan massa dipersilakan menemui Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Riau.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Gerak mempertanyakan terkait kebenaran terkait SP3 dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
"Tidak ada jawaban dari mereka," pungkas M Rafi, salah seorang perwakilan Gerak, seperti yang dikutip dari Merdeka.com. (rep01)
Tulis Komentar