Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental di Riau, Pria Ini Dibebaskan
Pekanbaru - Tak terima pemerkosa anaknya dilepas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Pekanbaru, R mengamuk di ruang penyidik. Ia naik pitam lantaran penyidik menyebut pelaku berinisial DD tidak cukup bukti melakukan pidana. Padahal, hasil visum sudah keluar dan pelaku mengakui perbuatannya.
Terkait keputusan penyidik tersebut, R dan keluarga lainnya berniat melaporkan Kasat Reskrim Polresta ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Kasus ini juga akan dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau.
RM, tante korban menyebutkan, kejadian berawal sewaktu keluarganya ada yang masuk rumah sakit pada Selasa 7 Oktober lalu. Karena korban berinisial RS (30) menderita tuna graha ringan atau keterbelakangan mental, ia ditinggal bersama S di rumahnya di kawasan Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Setibanya di rumah sakit, RM menelpon S dan menanyakan keberadaan korban. "S menjawab korban sudah tidak ada di rumah," jelas RM ditemui di Polda Riau, Selasa (14/10/2014).
Saat dicari, terang RM, S melihat RS berada di belakang rumah menemui pelaku. "Menurut pengakuan adik saya (RS), ia ditelpon pelaku. Keduanya saling kenal setelah ada telepon salah sambung. Belum sempat dilarang S, RS diajak pelaku naik motor," kata RM.
Karena khawatir, RM dan ibu RS mencari RS. Satu jam kemudian, RS pulang dengan wajah yang terlihat trauma. "Abang itu jahat. Dia meminta membuka baju dan membuka kaki saya," ucap RM menirukan pengakuan RS.
Setelah diperiksa, RS mengalami luka lecet di kemaluan dan duburnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kejadian ini dilaporkan ke Polresta pada Kamis 9 Oktober 2014.
RM dan suaminya yang juga anggota polisi memancing korban keluar pada Minggu 12 Oktober 2014. RM menyamar dan mengajak pelaku bertemu di samping sebuah hotel, tempat pelaku bekerja.
Di sana, RM mengajak pelaku naik motor dan menuju ke depan masjid di Jalan Diponegoro untuk minum jus. "Pelaku mengaku kenal dengan korban. Kami-pun mengobrol dan suami saya tetap mengikuti dari belakang," imbuh RS.
Di tempat itu, pelaku mengelus tangan RM dan berusaha merayunya. Tak lama kemudian, RM menelpon suaminya dan pelaku pun ditangkap Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Riau.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke korban. Korban tidak mau dan berteriak histeris sambil mengatakan pelaku jahat," ucap RM.
Keluarga yang mendatangi pelaku marah. Tidak ingin terjadi hal yang membahayakan pelaku, pihak keluarga diminta pulang oleh penyidik.
"Besoknya, Senin (13 Oktober), pelaku menelpon dan meminta damai. Kami menolak. Setelah itu, giliran abang pelaku yang menelpon dan mengutarakan hal serupa. Kami tetap menolak," ucap RM.
Tak lama setelah itu, keluarga RM ditelpon penyidik dan menyebut pelaku sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Menurut penyidik, keputusan membebaskan pelaku sudah disetujui Kasat Reskrim Polresta Kompol Hariwiawan Harun.
"Kemudian kami datang ke sana dan menanyakan pembebasan pelaku. Penyidik menyebut pembebasan itu demi menjaga nama baik hotel dan pekerjaan pelaku," terang RM.
Mendengar alasan itu, keluarga mengamuk. Bukannya menenangkan pihak keluarga, penyidik malah mencaci maki ibu RS. Suami RS yang juga polisi tidak dapat berbuat apa-apa.
"Ini sudah keputusan organisasimu (Polri). Jadi jangan membantah," kata RS menirukan ungkapan penyidik ke suaminya.
Hasil Visum
Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa tidak senang. Mereka kecewa dengan penyidik karena membebaskan pelaku.
"Padahal, hasil visum sudah ada. Disebutkan ada luka lecet di bagian kemaluan dan dubur adik saya. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Terus bukti apalagi yang diinginkan Polresta?" sesal RM.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Robert saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan pembebasan itu. "Laporan Kasat Reskrim belum saya terima, soalnya saya masih di Jakarta," kata dia Selasa 14 Oktober 2014.
Robert meminta pihak RS yang tidak terima dengan pembebasan itu melapor ke Propam Polresta atau Polda Riau. "Kalau keluarga tidak menerima dan merasa janggal, sebaiknya lapor ke Propam," saran Robert.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiawan Harun dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Bukan dibebaskan begitu saja, pelaku wajib lapor," kata dia.
Menurut Hari, pelepasan pelaku karena penyidik tidak menemukan dua alat bukti cukup. "Bukti tindak pidananya belum mencukupi," tegas Hari.(rep01/l6c)
Tulis Komentar