Pengadilan Agama Dumai Terima 785 Perkara Cerai
Dumai - Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai Riau pada kinerja 2014 telah menerima sebanyak 785 laporan perkara cerai pasangan suami istri, yaitu 484 cerai gugat dan 214 cerai talak.
Humas PA Dumai Khairunnas kepada pers, Kamis mengatakan, laporan keretakan rumah tangga tersebut terdiri dari cerai talak, cerai gugat, harta bersama, penguasaan anak, perwalian, isbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin dan kewarisan serta lainnya.
"Hampir setiap hari kita menerima laporan perselisihan suami istri pada 2014, yaitu sebanyak 785 perkara," katanya.
Dia menjelaskan, cerai gugat dan talak yang mendominasi perkara masuk terjadi akibat berbagai faktor penyebab, diantaranya, moral pasangan suami istri, mengabaikan tanggungjawab, nikah dibawah umur, kekerasan jasmani, cacat biologis, berselisih dan lain sebagainya.
Namun faktor yang paling dominan adalah meninggalkan tanggung jawab dengan 264 kasus, disusul rumah tangga tidak harmoni 239, ekonomi 58 dan lainnya.
"Khusus setiap perkara cerai yang masuk diupayakan dengan mediasi dua belah pihak supaya dapat rukun dan rujuk kembali sebelum diputuskan," ungkapnya.
Melihat masih tingginya angka keretakan rumah tangga, dia mengimbau pasangan suami istri untuk lebih menjaga keharmonisan dan komunikasi agar terhindar dari perselisihan atau gangguan pihak ketiga.
Disamping itu, PA Dumai pada 2014 lalu juga telah memutuskan sebanyak 823 perkara, didominasi cerai gugat yang diajukan istri, kemudian disusul cerai talak dari suami.
Perkara diputus tersebut, cerai gugat 524, cerai talak 215, isbat nikah 33, dispensasi kawin 24, kewarisan 13, harta bersama 6, penguasaan anak 5, perwalian 2 dan wali adhal 1 perkara. (CR01/ANT)
Tulis Komentar