Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Senin, 6 Oktober 2014. Rombongan penyidik KPK berjumlah lebih dari delapan orang mendatangi kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, sejak pukul 09.15 WIB.
"KPK datang sekira pukul 09.15 WIB, lalu masuk Ruang Tata Usaha dan Sekda," kata resepsionis, Merry Primadona, kepada Tempo, Senin, 6 Oktober 2014.
Seperti yang dilansir dari Tempo, penyidik menyebar melakukan penggeledahan di dua ruangan, yakni Ruang Tata Usaha dan ruang kerja Sekretaris Daerah Riau Zaini Ismail. Penggeledahan berlangsung tertutup dengan dikawal tiga anggota pasukan Brimob. Penyidik KPK yang menggunakan rompi tampak masih berseliweren dari ruangan satu ke ruangan lainnya.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Dari rumah itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam satu kardus.
Pada Sabtu, 4 Oktober 2014, KPK menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap alih fungsi lahan yang melibatkan Gubernur Riau. Penggeledahan berlanjut di kantor Gulat Manurung, PT Anugerah Kelola Artha, di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Dari dua tempat itu, KPK menyita empat koper, tiga kardus, dan satu tas dokumen. KPK resmi menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain uang Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, KPK menemukan uang US$ 30 ribu.
KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Gulat Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau. (rep01/tco)