Riau Raya

Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji

Pekanbaru - Sungguh malang nasib mantan Camat Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Mulyadi. Mulyadi mengaku pernah menjadi korban kesewenang-wenangan Gubernur Riau Annas Maamun, saat masih menjabat Bupati Rokan Hilir.
 
Seperti yang dilansir dari Tempo, Mulyadi mengatakan dia tidak digaji selama empat tahun oleh Annas karena tidak mau mengikuti keinginannya. "Saya disebut pegawai negeri sipil pembangkang," katanya, Sabtu, 27 September 2014.
 
Peristiwa ini berawal saat istri Mulyadi mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari salah satu partai. Saat itu Annas meminta Mulyadi membujuk istrinya agar bergabung dengan Partai Golongan Karya. Namun Mulyadi menolak.
 
"Hak setiap warga negara untuk memilih haluan politiknya," ujarnya.
 
Karena ditolak, Annas menerbitkan nota dinas untuk menahan gaji Mulyadi. Alasannya, Mulyadi absensi ngantor selama 102 hari. Mulyadi pun mempertanyakan bukti absensi, yang hingga saat ini tak pernah dia terima.
 
Belakangan, Mulyadi tahu, bukti absensinya dimanipulasi. "Mereka yang tidak bisa menunjukkan bukti karena saya selalu masuk kantor, mengubah daftar absen dengan manipulasi tanda tangan dan sidik jari."
 
Dua tahun setelah itu, tutur Mulyadi, aksi Annas dan bawahannya untuk memanipulasi daftar absen diketahui warga. Mulyadi pun meminta beberapa warga untuk menjadi saksi kehadirannya di kantor dan menyatakan daftar absen camat dimanipulasi. "Rupanya, Annas menargetkan saya akan dipecat," katanya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar dalam proyek alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. (rep01/tco)