PASIRPANGARAIAN- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Fajar Sidqy mengumumkan ada 50 tenaga honor yang kena skorsing atau dirumahkan sementara selama 15 hari karena tidak mengikuti shalat subuh dan sujud tilawah di Masjid Agung Madani pada Jumat (6/2/15) lalu.
Berdasarkan catatan BKD Kabupaten Rohul, selain 50 honorer, sebanyak 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rohul yang juga absen pada program subuh di Masjid Agung Madani kena teguran tertulis dari Bupati Rohul Achmad.
"Sanksi dirumahkan tenaga honor berlaku mulai tanggal 6 Februari sampai tanggal 20 Februari," kata Fajar Sidqy kepada riauterkinicom, Ahad (8/2/15) malam. Diakuinya, berkas absen sudah diteken Bupati Rohul.
Fajar Sidqy mengungkapkan nasib 50 tenaga honor tersebut baru akan ditentukan diatas tanggal 20 Februari 2015 akan datang.
"Di atas tanggal 20 Februari, semuanya akan diserahkan kepada pimpinan Satker (Satuan Kerja) masing-masing," jelas Fajar.
Puluhan honorer dan PNS Pemkab Rohul yang kena skorsing dan teguran tersebut diketahui absen atau tidak hadir pada shalat subuh dan sujud tilawah di Masjid Agung Madani pada Jumat lalu.
Meski dianggap sudah ketetapan, sejumlah honorer Pemkab Rohul yang kena skorsing protes. Mereka menilai, program subuh memberatkan mereka. Selain waktu tidak tepat, program subuh dianggap mengganggu kualitas kerja, karena banyak pegawai yang ngantuk usai mengikuti kegiatan subuh.***(cr01/rtc)