Hukum

Dugaan Asusila, Gubernur Riau Terancam 12 Tahun Bui

Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan Gubernur Riau Annas Maamun terancam 12 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak asusila. Annas bisa dijerat Pasal 284 atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan dan perkosaan.
 
Ronny menegaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri berencana memanggil Annas sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Namun Ronny belum dapat memastikan tanggal pemanggilan pria berusia 74 tahun itu. "Terlapor biasanya kami panggil terakhir," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa, 2 September 2014. 
 
Annas diduga melakukan tindakan asusila terhadap WW, putri mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Soemardhi Thaher. Soemardi mengadukan Annas kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Rabu, 27 Agustus 2014, yang laporannya tertuang dalam berkas bernomor LP/797/VII/2014/Bareskrim. 
 
Dalam waktu dekat, kata Ronny, Mabes Polri akan memanggil para saksi terkait dengan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Annas Maamun pada Kamis, 4 September 2014. "Saksi yang dipanggil adalah saksi korban dan saksi lain yang dianggap mengetahui dugaan peristiwa itu," kata Ronny, dilansir Tempo.co.
 
Menurut Ronny, kejadian itu bermula saat WW menghadap Annas untuk mengurus administrasi seminar bahasa pada Jumat, 30 Mei 2014. WW mendatangi Ketua DPD Golkar Riau di kediaman pribadinya di Jalan Belimbing Nomor 18, Pekanbaru. Ada pun Annas belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dengan kasus yang membelitnya. (rep03)