SELATPANJANG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi yang menjadi lingkup tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dinilai masih jauh dari sempurnadan kurang menggali potensi sektor retribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Kabid Kominfo) pada Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful Ikram, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (2/9). Ia mengaku sengaja diutus oleh Kadishubkominfo Kepulauan Meranti untuk mempelajari Perda Retribusi di lingkungan Pemko Batam.
“Kami diutus Kepala Dinas untuk mempelajari Perda menyangkut sektor retribusi yang menjadi lingkup kewenangan tugas jajaran Dishubkominfo di Pemko Batam. Perda yang ada di Kepulauan Meranti saat ini belum sempurna mengatur potensi retribusi dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mempelajari itu di Pemko Batam, Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti merasa perlu untuk mengajukan pembahasan dan pengesahan revisi Perda retribusi kepada Dewan, terutama menyangkut potensi retribusi parkir, retribusi jasa labuh kapal di pelabuhan rakyat dan retribusi menara telekomunikasi.
“Akibat belum sempurnanya Perda, maka terhitung hingga bulan Agustus Tahun Anggaran 2014 ini, Dishubkominfo Kepulauan Meranti belum berhasil mendapatkan 50 persen dari total target pendapatan retribusi. Yang sudah mencapai target hanya retribusi menara telekomunikasi, sedangkan yang lainnya belum,” ungkapnya.
Karena sejumlah potensi pungutan retribusi itu sangat berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, lanjut Syaiful, maka dirinya yang diutus bersama Kasubbag, Edi Chandra, juga akan mempelajari mekanisme teknis dan perbaikan pelayanan jasa bagi masyarakat, yang terkait potensi pungutan retribusi tersebut.
“Seperti jasa parkir kendaraan bermotor, tarif penyeberangan penumpang antar pulau dan jasa labuh kapal di pelabuhan rakyat, semua hal itu juga membutuhkan penyempurnaan bentuk pelayanan bagi masyarakat. jadi Pemkab tidak hanya mengejar target PAD, namun juga akan membenahi sistem pelayanan,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Syaiful, pihaknya mengharapkan kepedulian dan dukungan peran anggota DPRD Kepulauan Meranti periode yang akan datang, dalam mengakomodir penyempurnaan Perda retribusi, khususnya yang menjadi kewenangan tugas jajaran Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti. (rep05/sus)