BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berencana akan menambah Stadiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang baru. Untuk mendirikan ini Pemkab Rohil menyediakan anggaran sebesar Rp10 Miliar. Dan rencana lokasi ini di laksanakan di Jalan Bintang Ujung Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko.
"Tahun 2015 ini akan ada penambahan SPBU yang baru, anggaran untuk pembangunanya di sediakan sebesar 10 Miliar,"ujar Manejer Operasioal SPBU Bagansiapiapi, H. Syahril Yunan. Senin (1/9) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, apa bila didirikan maka SPBU yang ada di kota Bagansiapiapi ini sebanyak 2 SPBU. Yang pertama di KM 4 atau batu 4 dan kedua di jalan Bintang Bagansiapiapi. Hal ini dalam rangka memenuhi pelonjakan kebutuhan premium dan solar di Rohil khususnya Bagansiapiapi.
"pengajuan propoal SPBU baru ini kita ajukan ke pemkab pada akhir 2013 lalu, alhamdulillah pengajuan ini di tangapi serius oleh pemkab Rohil. Dan tahun 2015 ini telah dianggarkan 10 Miliar, hal ini akan kita ajukan ke pertamina untuk kebutuhan dan pemasokan minyak premiun dan solarnya,"imbuh Syahril.
Selain itu, lanjutnya Syahril. SPBU yang di KM 4 milik Pemkab Rohil ini juga mendapatkan suntikan dana sebesar Rp550 juta untuk melakukan perehapan SPBU di tahun ini (2014, red). Dan saat ini telah melakukan proses pencairan,"kita juga meminta dana ke Pemkab Rohil untuk perehapan SPBU KM 4 ini, dan telah di setujui sebesar Rp550 juta. Tahun ini akan segera di rehap yang bagian rusak dan di nilai kurang bagus,"bebernya.
Syahril juga mengaku, selama SPBU KM 4 berdiri telah menambah pemasukan obset pemkab Rohil, hal ini sangat di syukuri karna SPBU milik Rohil ini telah berjalan dengan baik,"dari 2006 anggaran SBPU milik pemkab Rohil ini sebanyak Rp200 juta, sekarang sudah menjadi Rp1 Miliar hasilnya,"tegas Syahri.
Syahril juga menjelaskan, akan memperketat penjualan premium dan solar kepada para pedagang dan nelayan di SPBU, karna selama ini penjualan tidak teratur sehingga penjualan minyak di SPBU cepat habis,"nanti mulai pertengahan september ini kita perketat penjualan minyak di SPBU, bagi pedagang harus ada rekomendasi dari dinas perdagangan dan prindustrian, sementara kalau nelayan harus ada rekomendasi dari Dinas Perikanan dan kelautan. Karna kita lihat pada pedagang ini semakin hari bertambah banyak, termasuk para nelayan. Jadi harus ada rekomendasi dari pemerintah yaitu dinas terkait baru kita layani,"pungkas Syahril.(anto)