Nasional

Hari Baik Daftar CPNS Adalah Adalah Jumat Depan

JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka sejak 25 Agustus silam. Meski demikian, masih banyak kementerian atau lembaga yang baru akan membuka pendaftaran pada awal September mendatang.  
 
Nah, bagi Anda yang berminat untuk mendaftar Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Zainul Azwar akan berbagi tiga trik dalam mendaftar. Tips pertama, kata Zainul, tentang waktu terbaik untuk mendaftar.
 
"Hari baik untuk mendaftar adalah Jumat depan, 5 September 2014. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang paling banyak peminatnya akan tutup pada 7 September 2014. Selain itu, mulai 1 September 2014 banyak kementerian/lembaga yang buka. Pilih yang paling cocok karena semakin banyak formasi yang tersedia," ujar Zainul dalam Simulasi CAT online di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2014).
 
Tips kedua, lanjutnya, para peserta harus memahami bagian situs Panselnas dengan seksama. Karena setiap bagian tersebut memiliki informasi penting bagi para peserta.
 
"Situsnya Panselnas hanya ada lima menu dan semuanya penting. Di menu formasi, ada kolom cari di bagian kanan atas. Kolom itu membantu mempermudah peserta mencari ketersediaan formasi yang sesuai dengan jurusan," paparnya.
 
Ketika sudah melihat dan menentukan formasi yang akan dipilih, peserta dapat mengisi formulir pendaftaran. Dia mengimbau agar para peserta mengisi formulir tersebut dengan teliti.
 
"Baca baik-baik formulir pendaftaran. Isi dengan teliti dan sebenar-benarnya dengan kondisi Anda," tutur Zainul.
 
Tips ketiga, tambahnya, membaca semua menu dalam laman Panselnas, terutama pada kontak. Menu tersebut menjadi sarana bagi para peserta untuk melontarkan pertanyaan terkait kesulitan yang ditemui selama proses pendaftaran.
 
Dia mencontohkan kasus ketika NIK peserta ternyata sudah terpakai sehingga membuat orang tersebut registrasi. Padahal orang tersebut belum mendaftar.
 
"Anda harus buktikan belum mendaftar. Kirim email kepada Panselnas. Masukkan NIK, kartu keluarga, dan nama ibu. Kita akan gunakan untuk validasi dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami pastikan tidak akan ada hak yang terenggut jika memang belum digunakan," tutupnya. (rep05)