JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengatakan, pelaku yang melontarkan ancaman penculikan kepada komisioner KPU harusnya mengetahui konsekuensinya sebagai warga negara di negara hukum. Melontarkan ancaman penculikan, jika terbukti hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Ada Pasal 211 KUHP kalau melakukan ancaman hukumannya empat tahun pernjara. Apa lagi ancaman penculikan, di Pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun penjara," kata Adnan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8).
Adnan sangat menyayangkan tindakan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik yang menyampaikan ancaman penculikan di televisi. Dimana masyarakat umum bisa menyaksikannya. Namun, advokat senior itu juga menyanyangkan stasiun televisi yang menayangkan pernyataan Taufik.
"Saya sesalkan itu, kemarin saya sudah telepon Metro TV gak boleh membiarkan orang ngancem-ngancem lewat TV, TV juga ikut tertuduh memberikan kesmepakatan orang mengancam di muka umum," ungkapnya.
KPU, lanjut Adnan, sudah menempuh langkah hukum atas upaya pengancaman tersebut. Seluruh komisioner KPU telah melaporkan ancaman penculikan tersebut ke Bareskrim Mabes Polsi, Ahad (10/8) malam tadi. (rep01/rcoid)