Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh Joko Widodo saat kembali aktif sebagai gubernur per 23 Juli 2014. Dua kemungkinan saran ini dibuat dengan pertimbangan kesibukan Jokowi akan tetap padat setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Beliau bisa memperpanjang cuti atau mengajukan pengunduran diri ke DPRD," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 21 Juli 2014.
Ahok menuturkan opsi pertama muncul menyusul kesibukan Jokowi menjelang pencalonan sebagai presiden sejak awal Juni 2014. Saat itu, beberapa agenda politik terpaksa diselipkan ke dalam hari kerja. Ahok berpendapat Jokowi kesibukan Jokowi akan lebih padat dibandingkan Juni 2014.
Syaratnya, kata Ahok, Jokowi harus kembali ke Balai Kota pada 23 Juli 2014 lusa untuk mengurus perpanjangan cutinya sekaligus menunjuk Ahok sebagai pelaksana harian. Sebab, surat keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan masa cuti Jokowi berakhir saat KPU mengumumkan presiden terpilih pada 22 Juli 2014.
Opsi kedua, Ahok berujar, masih berkaitan kesibukan Jokowi. Jokowi dapat mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta agar leluasa mengurus agenda pascapengumuman. Namun Ahok menyarankan Jokowi tak memilih opsi ini.
Menurutnya, sebaiknya Jokowi menunggu pengajuan pengunduran diri hingga 20 Agustus 2014 saat Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan mengenai hasil perhitungan kemungkinan diajukan. "Kalau sebelum itu terlalu berisiko," ujar Ahok. (rep01/tpc)