Jakarta-KPU tetap memberi toleransi bagi orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau ada yang tidak terdaftar, dia bisa mencoblos dengan menunjukan KTP ataupun KK satu jam sebelum TPS ditutup pada pukul 13.00 siang," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Selasa (8/4/2014).
Itu berlaku bagi warga sekitar lokasi TPS yang memang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap oleh KPU sebagai penyelengara. Sementara bagi warga yang identitasnya jauh dari domisi sekitar lokasi TPS, tidak diperkenankan.
"Itulah fungsi kelebihan dua persen dari jumlah surat suara dalam satu TPS. Misal anda warga Prambanan, tapi tidak terdaftar di DPT, bisa dengan menunjukan KTP atau kartu keluarga. Nanti petugas KPPS di TPS akan memberikan hak suara yang tak terdaftar tadi," jelasnya.
Hamdan mengaku, jumlah pemilih tambahan itu belum bisa dihitung karena belum bisa terpantau sebelum pelaksaaan pemilu pada 9 April besok.
Meski demikian, petugas KPPS di TPS belum tentu menjamin peserta tambahan itu bisa memperoleh hak suara. "Kalau surat suara habis ya tidak bisa di TPS tersebut, nanti petugas KPPS yang mengarahkan ke TPS lain yang ada di satu kelurahan atau desa tersebut," jelasnya.
Dia mengaku, untuk surat suara tidak ada kendala, karena sudah sesuai dengan data pemilih yang mencapai 2.723.621 jiwa untuk seluruh DIY. Surat suara sendiri berjumlah lebih dia persen dari total DPT.
"Kalau melihat DPT, sudah sesuai, saya rasa mencukupi semua," jelasnya.
TPS di DIY berjumlah 8.523 titik. Malam ini, semua logistik sudah ada di masing-masing TPS dengan pengamanan dari Panwas, Pihak Kepolisian, dan KPPS.(rep05)