Jakarta-Bendahara Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Thomas Djiwandono, membantah bahwa pihaknya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Dia menyebut, Yayasan Gandhi Memorial International yang menyumbang Prabowo-Hatta bukanlah pihak asing. (Baca: Prabowo dan Jokowi Diduga Terima Sumbangan dari Pihak Asing)
"Yayasan Ghandi itu dinotarialkan di notaris Indonesia. Ada 8 KTP WNI pendiri Yayasan Ghandi, ada NPWP semuanya WNI. Jadi apa yang dikatakan kemitraan itu tidak benar," kata Thomas saat dihubungi wartawan, Jumat (18/7/2014).
Menurut dia, karena sudah terdaftar di notaris Indonesia, Yayasan Gandhi bukan lagi pihak asing. Dia juga menyebut, selain memahami betul aturan KPU soal larangan menerima dana kampanye asing, Komisi Pemilihan Umum juga sudah menyatakan bahwa dana kampanye Prabowo-Hatta tidak ada yang berasal dari pihak asing.
"KPU juga sudah pernah mengaudit kami pada laporan dana kampanye tahap sebelumnya oleh lembaga auditor independen," ujarnya.
Sebelumnya, Penasihat Pemantauan Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Hal itu bertentangan dengan aturan pemilu presiden.
"Laporan dari Tim Prabowo-Hatta sebagian sudah sesuai aturan. Namun, terdapat kekurangan, yakni dugaan sumbangan sebesar Rp 1 miliar dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial International School," ujar Wahidah melalui keterangan pers, Jumat (18/7/2014).
Menurut Wahidah, yayasan itu adalah sekolah internasional yang manager team-nya hampir semua orang asing. Karena itu, patut diduga yayasan tersebut dimiliki pihak asing, yakni India. Wahidah mengingatkan, pada Pasal 103 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat larangan menerima sumbangan dari pihak asing. (rep05)